Di antara perbuatan yang dijadikan
Allah termasuk kunci-kunci rizki yaitu melanjutkan haji dengan umrah atau
sebaliknya. Pembicaraan masalah ini –dengan memohon pertolongan Allah– akan
saya lakukan melalui dua poin bahasan:
A. Yang Dimaksud Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya
Syaikh Abul Hasan As-Sindi
menjelaskan tentang mak-sud melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya
berkata: “Jadikanlah salah satunya mengikuti yang lain, di mana ia dilakukan
sesudahnya. Artinya, jika kalian menunaikan haji maka tunaikanlah umrah. Dan
jika kalian menunaikan umrah maka tunaikanlah haji, sebab keduanya saling
mengikuti.[1]
B. Dalil Syar’i Bahwa Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya Termasuk Kunci Rizki
Di antara hadits-hadits yang
menunjukkan bahwa melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya termasuk
kunci-kunci rizki adalah:
Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’,
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud
Radhiallaahu anhu berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
“Lanjutkanlah haji dengan umrah,
karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa, sebagai-mana
api dapat menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahala haji
yang mabrur[2] itu me-lainkan Surga”.[3]
Dalam hadits yang mulia tersebut
Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam yang terpercaya, yakni berbicara dengan wahyu
menjelaskan bahwa buah melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya adalah
hilangnya kemiskinan dan dosa. Imam Ibnu Hibban memberi judul hadits ini dalam
kitab shahihnya dengan:
“Keterangan Bahwa Haji dan Umrah
Menghilangkan Dosa-dosa dan Kemiskinan dari Setiap Muslim dengan Sebab
Keduanya.” [4]
Sedangkan Imam Ath-Thayyibi dalam
menjelaskan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam :
“Sesungguhnya keduanya
menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa”, dia berkata, “Kemampuan keduanya untuk
menghilangkan kemiskinan seperti kemampuan amalan bersedekah dalam menambah
harta.”[5]
Hadits riwayat Imam An-Nasa’i dari
Ibnu Abbas , ia berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi
wa Salam bersabda:
“Lanjutkanlah haji dengan umrah
atau sebaliknya. Kare-na sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kemiskinan
dan dosa-dosa sebagaimana api dapat menghilangkan kotoran besi.” [6]
Maka orang-orang yang menginginkan
untuk dihilangkan kemiskinan dan dosa-dosanya, hendaknya ia segera melanjutkan
hajinya dengan umrah atau sebaliknya.
[1] Hasyiyatul Imam As-Sindi ‘ala
Sunan An-Nasa’i, 5/115. Lihat pula Faidhul Qadir oleh Al-Manawi, 3/225.
[2] Haji mabrur adalah haji yang
memenuhi semua hukum-hukum (persyaratan)-nya, sehingga dilakukan sesuai dengan
yang diminta dari seseorang mukallaf (yang dibebani syar'iat) secara sempurna.
(Tuhfatul Ahwadzi, 3/454).
[3] Al-Musnad, no. 3669,
5/244-245. Jami’ut Tirmidzi, Abwabul Hajj, bab Ma Ja’a fi Tsawabul Hajji wal
‘Umrati, no. 807, 3/454 dan lafazh ini miliknya. Sunan An-Nasa’i, kitab
Manasikil Haji, fadhul Mutaba’ti Bainal Hajji wal ‘Umrati, 5/115. Shahih Ibnu
Khuzaimah, Kitabul Manasik, bab Al-Amru bil Mutaba’ati Bainal Hajji wal
‘Umrati, no. 464, 4/130. Al-Ihsan ila Taqribi Shahih Ibnu Hibban, Kitabul Hajj,
bab Fadhul Hajji wal’Umrati, no. 3693, 9/6. Imam At-Tarmidzi berkata, “Hadits
Ibnu Mas’ud t adalah hasan shahih gharib’. (Jami’ut Tirmidzi, 3/455). Syaikh
Ahmad Syakir berkata, “Sanadnya shahih”. (Hamisyul Musnad, 5/244). Syaikh
Al-Albani berkata, “Hadits ini hasan shahih”. (Shahih Sunan At-Tirmidzi, 1/245
dan Shahih Sunan An-Nasa’i, 2/558) Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth berkata, “Sanad
hadits ini hasan”. (Hamsiyul Ihsan, 9/6).
[4] Al-Ihsan Fi Taqribi Shahih
Ibnu Hibban, 9/6.
[5] Faidhul Qadir, 3/225.
[6] Sunan An-Nasa’i, kitab
Manasikil Hajj, Fadhul Mutaba’ati Bainal Hajj wal ‘Umrati, 5/115. Syaikh
Al-Albani berkata shahih. (Shahih Sunan An-Nasa’i, 2/558).
0 komentar:
Posting Komentar